Masa Pandemi Covid-19, DPRD Kukar Dukung Belajar Via Daring

img

(Saparuddin Pabonglean)


TENGGARONG, Memasuki tahun ajaran baru pada 2020 ini,yang ditetapkan pada 13 Juli 2020 lalu, Pemkab Kukar melalui Dinas Pendidikan Kukar telah mengeluarkan surat edaran (SE) keseluruh satuan pendidikan di Kukar, dimana dalam surat edaran tersebut seluruh peserta didik untuk belajar dari rumah sampai 4 bulan kedepan, yakni proses pembelajaraan daring (online), karena dalam kondisi pandemi Covid-19.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Saparuddin Pabonglean menilai pembelajaran daring yang ditetapkan pemerintah sebagai langkah tepat.

“Pemerintah (Diknas) agar mengkaji secara seksama langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi tahun ajaran baru terutama daerah zona merah dan kuning, jangan mengambil resiko lebih baik dalam bentuk pembelajaran daring,” ungkap Saparuddin Pabonglean.

Namun begitu kata Saparudin, Dinas Pendidikan harus tentunya menyiapkan antisipasi seperti jaringan internet di semua sekolah termasuk membantu siswa yang tdk mampu misalnya mensubsidi paket/kuota internet.

“Sementara untuk daerah zona hijau boleh dibuka dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, menjaga jarak, olahraga yang cukup . dan   Yang tidak kalah pentingnya adalah pemerintah/sekolah harus menyiapkan pasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan di setiap kelas, hand sanitizer, pengaturan tempat duduk, dll.”ungkap Saparuddin yang merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ditambah Saparuddin bahwa pihak sekolah juga harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap siswa siswi terutama TK dan SD yang agak sulit dikendalikan. Sehingga proses belajar disekolah diliburkan kemudian pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem daring, dengan konsekuensi orang tua harus mendampingi di rumah.(awi/adv/Poskotakaltimnews.com)